Aksi pembantaian yang dilakukan Kapten Westerling ikut diketahui oleh Kolonel De Vries. “De Vries sendiri hadir dalam salah satu pembantaian. Dia lalu muntah-muntah meninggalkan lokasi,” kesaksian Groenendaal, salah satu prajurit komando anak buah Westerling.
Pejabat tinggi lainnya juga mengetahui aksi pembantaian itu. Pada awal 1947, menyusul laporan mengenai aksi pembantaian Westerling di Sulawesi itu, digelar rapat di mana Direktur Kabinet P.J. Koets, Jaksa Agung H.W. Felderhof, Direktur Urusan Umum P.J. Idenburg dan Direktur Departemen Delam Negeri dr. W. Hoven hadir di situ.
Menurut Koets, juga dikonfirmasi oleh Idenburg, dalam rapat itu diputuskan untuk tidak melegitimasi metode pembantaian Westerlingn. Namun aksi Westerling itu mendapat persetujuan dari semua pejabat tinggi yang hadir.
Dalam nota di kemudian hari, Jaksa Agung Felderhof menulis bahwa metode Westerling itu “diperbolehkan dalam situasi genting, yang dapat memaksa diterapkannya pengadilan dan eksekusi tanpa proses hukum,”
Westerling dipercaya penuh mampu untuk mengendalikan diri dalam batas-batas tertentu. Namun, perwira-perwira lainnya dalam rapat itu tidak diperbolehkan melakukan tindakan atau aksi seperti dilakukan oleh Westerling. (ni/at)






